Penerapan Hukum Syariah di Inggris 'tidak dapat dihindari'

Ini Berita lama tapi masih sangat keren untuk dibaca. Ini berita yang dimuat oleh BBC News:  http://news.bbc.co.uk/2/hi/uk_news/7232661.stm pada hari kamis, tanggal 7 Februari tahun 2008. Isi berita itu ialah Uskup Agung Canterbury mengatakan penerapan aspek-aspek tertentu dari hukum Syariah di Inggris "tampaknya tidak dapat dihindari". Dr Rowan Williams mengatakan kepada Radio 4's World at One bahwa Inggris harus "menghadapi kenyataan" bahwa beberapa warganya tidak berhubungan atau terkait dengan dengan sistem hukum Inggris yang resmi berlaku. Dr Williams berpendapat bahwa mengadopsi bagian dari hukum Syariah Islam akan membantu menjaga kohesi sosial. Misalnya, Muslim dapat memilih untuk menyelesaikan perselisihan perkawinan atau masalah keuangan di pengadilan Syariah alias secara hukum Islam. Dia mengatakan umat Islam seharusnya tidak harus bingung memilih antara "alternatif nyata dari kesetiaan budaya dan agama komunitas atau kesetiaan negara".

 'Pelaporan sensasional'


Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan koresponden BBC Christopher Landau, menjelang kuliah untuk pengacara di London pada hari Senin, Dr Williams berpendapat ini bergantung pada hukum Syariah yang lebih dipahami. Saat ini, dia mengatakan "pelaporan jajak pendapat sensasional" menutupi masalah ini.

 Dia menekankan bahwa "tidak ada orang waras yang ingin melihat di negara ini kondisi ke-tidakmanusiawi-an yang kadang-kadang dikaitkan dengan praktik hukum di beberapa negara Islam; hukuman ekstrem, dan sikap terhadap wanita". Dr Williams mengatakan pendekatan hukum yang hanya mengatakan "ada satu hukum untuk semua orang dan hanya itu yang bisa dikatakan, dan hal lain yang memerintahkan kesetiaan atau kesetiaan Anda sama sekali tidak relevan dalam proses pengadilan - saya pikir itu merupakan sesuatu yang berbahaya". "Ada tempat untuk menemukan apa yang akan menjadi akomodasi konstruktif dengan beberapa aspek hukum Islam, seperti yang sudah kita lakukan dengan beberapa aspek lain dari hukum agama."

 'Loyalitas lainnya'

Dr Williams menambahkan: "Yang juga tidak kami inginkan adalah, menurut saya, perselisihan, di mana hukum haruslah sesuai dengan hati nurani agama orang." Hanya ada, dan seharusnya hanya ada, satu undang-undang yang mencakup semua orang dan untuk menyarankan itu bisa sebaliknya adalah merusak hak-hak kita secara serius.  "Kami juga tidak menginginkan situasi di mana, karena tidak ada cara untuk memantau secara hukum apa yang dilakukan komunitas... orang melakukan apa yang mereka suka secara pribadi sedemikian rupa sehingga menjadi cara lain untuk mengintensifkan penindasan di dalam  komunitas." Masalah apakah agen adopsi beragama Katolik akan dipaksa untuk menerima orang tua yang gay di bawah undang-undang kesetaraan gender menunjukkan potensi adanya “kebingungan hukum”, katanya.

"Prinsip bahwa hanya ada satu hukum untuk semua orang adalah pilar penting identitas sosial  kita dalam  demokrasi barat," katanya. "Tapi saya pikir itu adalah terjadi satu kesalahpahaman untuk menganggap itu berarti orang tidak memiliki afiliasi lain, loyalitas lain yang membentuk dan menentukan bagaimana mereka berperilaku dalam masyarakat dan bahwa hukum perlu mempertimbangkan hal itu."

 'Adat dan komunitas'

Dr Williams mencatat bahwa pengadilan Yahudi Ortodoks sudah beroperasi, dan bahwa undang-undang tersebut mengakomodasi pandangan anti-aborsi dari beberapa orang Kristen. "Seluruh gagasan bahwa ada cara yang benar-benar tepat untuk menghormati adat dan masyarakat, itu sudah ada di sana," katanya.

Orang-orang dapat secara hukum merancang cara mereka sendiri untuk menyelesaikan perselisihan di depan pihak ketiga yang disepakati selama kedua belah pihak menyetujui proses tersebut. Pengadilan Syariah Muslim dan Beth Din Yahudi yang sudah ada di Inggris masuk ke dalam kategori ini.

Beth Din di negara bagian Finchley di London utara mengawasi berbagai kasus termasuk penyelesaian perceraian, perselisihan kontrak antara pedagang dan perselisihan sewa-menyewa. Komentar Dr Williams kemungkinan akan memicu perdebatan tentang multikulturalisme di Inggris. Bulan lalu, Uskup Rochester, Pendeta Dr Michael Nazir-Ali, mengatakan beberapa tempat di Inggris ada daerah terlarang bagi non-Muslim. Dr Williams mengatakan itu "sama sekali tidak terjadi bahwa kita memiliki pengucilan sosial mutlak".

No comments:

Post a Comment

Thanks for your comment...I am looking forward your next visit..