SOURCE: (3) UYGUR GENOCIDE - Pencarian / X & (3) Uyghur women - Pencarian / X
Situasi umat Muslim Uyghur di Xinjiang, Tiongkok, telah menjadi perhatian internasional yang luas, khususnya sejak kampanye penahanan berskala besar yang semakin intensif sekitar tahun 2017. Laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amnesty International, Human Rights Watch, dan berbagai organisasi lainnya telah mendokumentasikan atau melaporkan dugaan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, kerja paksa, pengawasan massal, pembatasan praktik keagamaan dan budaya, pemisahan keluarga, serta pelanggaran hak-hak reproduksi. Amnesty International melaporkan bahwa mungkin satu juta orang atau lebih, yang sebagian besar berasal dari kelompok etnis minoritas Muslim, telah ditahan di Xinjiang sejak 2017. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), setelah memeriksa berbagai dokumen dan melakukan wawancara dengan orang-orang yang memiliki pengetahuan langsung mengenai situasi tersebut, menyimpulkan pada 2022 bahwa tingkat penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif serta berbagai pelanggaran terkait lainnya dapat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, pemerintah Tiongkok menolak tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kebijakan mereka di Xinjiang ditujukan untuk memerangi terorisme, ekstremisme, dan kemiskinan.
Perempuan Uyghur menghadapi serangkaian dugaan pelanggaran yang berbeda tetapi saling berkaitan. Para mantan tahanan dan organisasi hak asasi manusia telah melaporkan adanya penahanan sewenang-wenang, indoktrinasi politik, pengawasan, kerja paksa, kekerasan seksual, serta pembatasan terhadap ekspresi keagamaan dan budaya. Human Rights Watch mendokumentasikan tuduhan pemerkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya terhadap perempuan di fasilitas penahanan, yang antara lain didasarkan pada kesaksian para mantan tahanan. Selain itu, terdapat tuduhan serius mengenai hak-hak reproduksi, termasuk tindakan pengendalian kelahiran secara paksa atau koersif, sterilisasi paksa, dan aborsi paksa. Berbagai laporan juga menggambarkan praktik pengawasan negara yang sangat invasif dan penempatan pejabat pemerintah di rumah-rumah keluarga Uyghur melalui program yang terkadang disebut sebagai “homestays”. Kondisi tersebut dianggap menimbulkan risiko khusus bagi perempuan dan anak perempuan. Tuduhan-tuduhan ini penting karena otonomi reproduksi, integritas tubuh, kebebasan menjalankan agama, dan kehidupan keluarga merupakan bagian mendasar dari hak asasi manusia.
Anak-anak Uyghur juga terdampak, terutama melalui pemisahan mereka dari orang tua yang ditahan atau berada di luar negeri. Human Rights Watch melaporkan bahwa anak-anak yang orang tuanya ditahan atau tinggal di luar negeri ditempatkan di lembaga kesejahteraan anak yang dikelola negara, sekolah berasrama, atau fasilitas lainnya tanpa persetujuan orang tua atau tanpa akses yang memadai kepada keluarga mereka. Organisasi tersebut melaporkan adanya bukti bahwa anak-anak dipisahkan dari orang tua mereka sebagai konsekuensi dari kampanye penahanan. Dalam laporan yang lebih baru, Human Rights Watch mengutip perkiraan bahwa lebih dari 140.000 anak di Xinjiang bagian selatan terpisah dari orang tua mereka antara 2017 dan 2018, sebagian besar akibat penahanan sewenang-wenang, meskipun jumlah pastinya dan kondisi mereka saat ini masih sulit ditetapkan secara independen. Berbagai laporan juga menimbulkan kekhawatiran mengenai pendidikan anak-anak yang terutama menggunakan bahasa Mandarin serta keterpisahan mereka dari lingkungan bahasa, agama, dan budaya Uyghur. Dengan demikian, dampak terhadap anak-anak tidak hanya berkaitan dengan pemisahan fisik dari orang tua, tetapi juga menyangkut hubungan keluarga, bahasa, agama, identitas budaya, dan kesejahteraan psikologis.
Secara keseluruhan, bukti yang tersedia menggambarkan suatu sistem yang memengaruhi laki-laki, perempuan, dan anak-anak Uyghur dengan cara yang berbeda tetapi saling berkaitan. Laki-laki sangat terdampak oleh penahanan, pemenjaraan, dan kerja paksa; perempuan menghadapi penahanan, dugaan kekerasan seksual, pelanggaran hak reproduksi, kerja paksa, dan pengawasan intensif; sedangkan anak-anak mengalami pemisahan keluarga, penempatan di lembaga atau sekolah berasrama, serta berbagai pembatasan yang memengaruhi pewarisan budaya dan agama. Amnesty International juga mendokumentasikan sistem pengawasan yang luas, yang mencakup data biometrik, pengenalan wajah, pemeriksaan telepon, interogasi, pos pemeriksaan, kamera, serta keberadaan atau kunjungan aparat pemerintah ke rumah-rumah warga. Human Rights Watch terus menggambarkan adanya penindasan serius di Xinjiang, termasuk penahanan sewenang-wenang, pengawasan, penindasan terhadap budaya dan agama, kerja paksa, dan pemisahan keluarga. Penilaian PBB pada 2022 menyatakan bahwa tingkat pasti dari beberapa pelanggaran masih sulit ditentukan karena keterbatasan akses dan kekhawatiran akan tindakan pembalasan, tetapi menyimpulkan bahwa bukti yang tersedia menimbulkan keprihatinan internasional yang serius. Pemerintah Tiongkok menolak karakterisasi kebijakannya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan menyatakan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk keamanan, stabilitas, dan pembangunan.
SOURCE: (3) UYGUR GENOCIDE - Pencarian / X & (3) Uyghur women - Pencarian / X
.png)


No comments:
Post a Comment