Tulisan “Verboden voor Honden en Inlander” secara harfiah berarti “Dilarang untuk anjing dan pribumi.” Jika dibaca dalam konteks kolonial, penyandingan kata honden (anjing) dan inlander (pribumi) memiliki makna yang sangat merendahkan karena menempatkan manusia pribumi dalam satu kategori larangan dengan hewan. Namun, secara akademik perlu hati-hati: papan dengan kalimat persis seperti pada gambar tersebut belum memiliki bukti sejarah yang cukup kuat untuk dinyatakan sebagai papan yang benar-benar digunakan secara luas pada masa Hindia Belanda. Yang lebih jelas terdokumentasi adalah adanya diskriminasi dan segregasi hukum berdasarkan kategori penduduk dalam masyarakat kolonial.
Dalam sistem Hindia Belanda, penduduk secara hukum-administratif secara umum dibedakan menjadi tiga kategori utama, yaitu Europeanen, Vreemde Oosterlingen, dan Inlanders. Europeanen atau orang Eropa menempati posisi dominan dalam struktur kolonial dan memperoleh akses yang lebih besar terhadap pendidikan, pemerintahan, hukum, serta berbagai fasilitas kolonial. Kategori ini tidak selalu hanya mencakup orang yang lahir di Belanda karena dalam keadaan tertentu kelompok non-Eropa dapat memperoleh status yang disamakan dengan orang Eropa (gelijkstelling). Karena itu, pembagian tersebut lebih tepat dipahami sebagai kategori hukum dan rasial kolonial yang kemudian membentuk hierarki sosial.
Kategori kedua adalah Vreemde Oosterlingen, yang berarti “Orang Timur Asing”. Kelompok ini terutama mencakup orang Cina dan Arab, serta kelompok Asia lainnya dalam klasifikasi kolonial. Perlu dicatat bahwa orang Arab secara geografis berasal dari Asia Barat/Timur Tengah, bukan Asia Timur; tetapi dalam sistem klasifikasi kolonial Belanda mereka dapat dimasukkan ke dalam kategori Vreemde Oosterlingen. Posisi hukum dan sosial kelompok ini berada di antara Europeanen dan Inlanders dalam banyak aspek kehidupan kolonial, meskipun kondisi ekonomi dan status sosial di dalam kelompok tersebut sangat beragam.
Kategori ketiga adalah Inlanders, yaitu penduduk pribumi Nusantara seperti Jawa, Sunda, Madura, Bugis, Minangkabau, Bali, Batak, dan kelompok pribumi lainnya. Dalam sistem kolonial, Inlanders memiliki status hukum yang berbeda dari Europeanen dan menghadapi berbagai pembatasan dalam pendidikan, hukum, administrasi, pekerjaan, serta akses terhadap institusi dan fasilitas tertentu. Dengan demikian, istilah inlander bukan hanya berarti “orang asli” secara geografis, tetapi juga menjadi kategori administratif kolonial yang berhubungan dengan posisi seseorang dalam struktur kekuasaan Hindia Belanda.
Karena itu, gambar tersebut dapat dibaca sebagai simbol kuat dari wacana dan praktik diskriminasi kolonial, tetapi bukan sebagai bukti tunggal bahwa masyarakat Hindia Belanda selalu terbagi secara sederhana seperti sistem kasta. Rumusan akademik yang lebih tepat adalah: “Masyarakat Hindia Belanda secara hukum-administratif diklasifikasikan ke dalam Europeanen, Vreemde Oosterlingen, dan Inlanders; klasifikasi tersebut menciptakan perbedaan status hukum, akses, dan posisi sosial yang kemudian membentuk hierarki kolonial.” Dalam perspektif sejarah dan analisis wacana, kata “inlander” pada papan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bagaimana bahasa dapat mereproduksi pembedaan, pengelompokan, dan konstruksi ‘yang lain’ dalam masyarakat kolonial.

No comments:
Post a Comment