Tuesday, May 12, 2026

Instrumental and integrative attitude in Sociolinguistics

 In sociolinguistics, “instrumental” and “integrative” attitudes (or motivations) refer to two main psychological orientations toward learning or using a language, especially a second or foreign language.


1. Instrumental language attitude

An instrumental attitude toward a language means that a speaker learns or uses it mainly because it is practically useful—for example, to get a job, pass exams, earn more money, or gain social status. In this orientation, the language is seen as a tool rather than something to identify with culturally or emotionally.

Examples:

  • A student in Indonesia studies English mainly to pass a university entrance exam or apply for an international scholarship.

  • A local worker in Bali learns English because tourism jobs pay more and require English communication.

  • A university graduate learns Mandarin because it helps them get a promotion in a company that deals with Chinese clients.

In all these cases, the attitude is instrumental: the language is valued for its external benefits, not for bonding with native speakers or their culture.


2. Integrative language attitude

An integrative attitude toward a language means that the speaker wants to identify with or become closer to the community that uses that language. This attitude involves interest in the culture, lifestyle, and social world of the target‑language group, not just in the language itself.

Monday, May 11, 2026

Today's Indonesian Political News

Ade Armando resigns from PSI after incitement allegations

Politician Ade Armando has resigned from the Indonesian Solidarity Party (PSI) after dozens of Islamic organizations filed police reports against him over alleged incitement against former vice president Jusuf Kalla.

3 days ago

Politics premium

Abuse concerns linger over extremism prevention plan

The new Perpres notes that while Indonesia has seen a decline in terrorist attacks in recent years, including what it describes as “zero terrorist attacks” in the past two years, threats persist beneath the surface, with more than 1,000 suspected militants arrested between 2020 and 2024.

3 days ago
Politics premium

Reform team pushes demilitarization of police amid brutality concerns

The government-sanctioned police reform commission has proposed demilitarizing the work culture of the National Police as part of broader reforms, amid persistent cases of police brutality that have fueled public demands for systemic change within the institution.

3 days ago
Politics

Indonesia eyes e-commerce ban for under-16s: Minister

Ministry has found that children tend to fall victim to e-commerce scams, Meutya said.

4 days ago
Politics premium

Trial suspended again as Nadiem’s health declines

The Jakarta Corruption Court has once again postponed the trial of former education, culture, research and technology minister Nadiem Makarim on Tuesday after he was admitted to the hospital following a sudden decline in his health.

4 days ago
Politics premium

Oligarchic consolidation threat to Golden 2045 vision, LAB 45 says in new book

A newly published book by the Jakarta-based think tank examines eight decades of the country's history through various topics to explore three possible future trajectories, though only one will lead to fulfilling the Golden Indonesia 2045 vision.

5 days ago
Politics premium

Creeping militarization looms as battalions expand nationwide: CSIS

Sunday, May 10, 2026

Peringkat tinggi, jangkauan rendah pada jurnal-jurnal di Indonesia

 

High rankings, low reach in Indonesian journals This is the hallmark of what the academic community recognizes as citation rings: coordinated, often tacit agreements among affiliated journals to cite one another's work, artificially inflating impact metrics.


Artikel ini membahas fenomena naiknya peringkat jurnal hukum Indonesia, terutama jurnal hukum Islam dari kampus PTKIN seperti UIN dan IAIN, di ranking internasional Scopus dan Scimago. Beberapa jurnal bahkan melampaui jurnal hukum terkenal dunia.

Namun penulis menilai bahwa tingginya peringkat tersebut belum mencerminkan pengaruh akademik global yang nyata. Berdasarkan analisis sitasi, artikel-artikel di jurnal tersebut sebagian besar hanya dikutip oleh jurnal lain dalam jaringan PTKIN di Indonesia sendiri, bukan oleh akademisi internasional. Penulis menyebut adanya indikasi “citation ring” dan “citation stuffing”, yaitu praktik saling mengutip untuk meningkatkan ranking jurnal secara artifisial.

Artikel ini menegaskan bahwa keberhasilan administratif dan indeksasi internasional belum cukup jika tidak diikuti dampak akademik yang luas secara global. Penulis mengajak perguruan tinggi dan pemerintah Indonesia untuk lebih fokus pada kualitas, substansi, dan kontribusi nyata terhadap percakapan akademik dunia, bukan sekadar mengejar ranking.

Di balik tenangnya dinding-dinding kampus, diam-diam sedang berlangsung sebuah fenomena yang mengejutkan komunitas akademik dunia, khususnya para sarjana hukum. Sumber keterkejutan itu adalah melesatnya jurnal-jurnal hukum Indonesia—terutama yang berfokus pada hukum Islam—ke jajaran atas peringkat internasional. Pada tahun 2025, sekitar tujuh jurnal hukum Indonesia berhasil masuk dalam seratus besar dunia versi SCImago. Tahun sebelumnya bahkan ada sebelas jurnal yang mencapai posisi tersebut. Mengingat SCImago merupakan salah satu rujukan utama dalam pemeringkatan jurnal internasional, pencapaian ini jelas bukan hal sepele.

Yang lebih mengejutkan lagi adalah asal institusi jurnal-jurnal tersebut. Hampir semuanya berasal dari perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Jurnal Ijtihad yang diterbitkan oleh UIN Salatiga berada di peringkat 25, melampaui University of Pennsylvania Law Review (26), Duke Law Journal (30), dan California Law Review (34). El-Mashlahah dari IAIN Palangkaraya berada di posisi 46, Al-Manahij dari UIN Purwokerto di posisi 58, dan Juris dari UIN Batusangkar di posisi 73, bahkan mengungguli UCLA Law Review (75) dan American Journal of International Law (76). Secara keseluruhan, sekitar 22 jurnal hukum Indonesia kini menyandang status bergengsi Scopus Q1, dan sebagian besar berasal dari lingkungan PTKIN.

Selama satu dekade terakhir, perguruan tinggi di Indonesia menjalankan apa yang sering disebut sebagai “Scopusisasi”, yaitu upaya sistematis yang didukung pemerintah untuk memasukkan publikasi akademik Indonesia ke dalam platform indeks internasional. Tujuannya jelas: mengangkat pendidikan tinggi Indonesia ke panggung dunia.

Dorongan kebijakan ini sangat kuat. Peraturan Menteri PANRB No. 17 Tahun 2013 yang kemudian diperbarui melalui No. 46 Tahun 2013 menjadikan publikasi di jurnal terindeks Scopus sebagai syarat profesional bagi dosen. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kemudian memperkuatnya lewat Permen No. 20 Tahun 2017 yang mengaitkan publikasi Scopus dengan syarat meraih jabatan profesor penuh.

Dampaknya terasa sangat cepat dan luas. Para dosen berlomba-lomba menulis artikel, jurnal kampus bersaing keras mendapatkan indeksasi, dan pelatihan penulisan ilmiah menjamur di berbagai daerah.

Dilihat dari sudut ini, kenaikan peringkat jurnal Indonesia tampak sebagai hasil yang wajar, bahkan pantas, dari investasi institusi dan kerja keras individu selama bertahun-tahun. Banyak pihak memang merayakannya sebagai keberhasilan besar.

Namun ketika data ditelaah lebih dekat, muncul pertanyaan serius. Penulis melakukan studi khusus terhadap tiga artikel paling banyak disitasi dari tiga jurnal Indonesia dengan peringkat tertinggi tersebut.

Artikel paling banyak disitasi di Juris, berjudul “The Construction of Islamic Inheritance Law: A Comparative Study of the Islamic Jurisprudence and the Compilation of Islamic Law”, memperoleh 44 sitasi. Artikel di El-Mashlahah berjudul “Land Reform Policy in Determining Abandoned Land for Halal Tourism Destination Management Based on Fiqh Siyasah” mendapat 22 sitasi. Sementara artikel Ijtihad berjudul “Halal Tourism Regulation in Indonesia: Trend and Dynamics in the Digital Era” memperoleh 35 sitasi.

Untuk artikel yang usianya belum mencapai lima tahun, jumlah sitasi seperti itu biasanya dianggap menunjukkan pengaruh akademik yang cukup kuat. Namun persoalan utamanya adalah: siapa yang memberikan sitasi tersebut? Untuk jurnal yang mengklaim berada dalam seratus besar dunia, seharusnya ada sitasi dari akademisi hukum dari berbagai negara dan institusi internasional. Tetapi data menunjukkan kenyataan yang berbeda.

Hampir seluruh sitasi terhadap artikel-artikel tersebut berasal dari jurnal lain dalam jaringan PTKIN. Tidak ada satu pun artikel atau akademisi luar Indonesia yang muncul sebagai penyitasi karya-karya tersebut.

Jurnal Samarah dari Aceh, misalnya, menyitasi artikel utama di Juris lebih dari sepuluh kali. El-Usrah, juga dari Aceh, menyitasinya sembilan kali. Jurnal Ilmiah Peuradeun, yang juga merupakan jurnal Scopus Q1 dari Aceh, menambah tujuh sitasi lagi. Pola lingkaran tertutup yang sama juga tampak pada artikel-artikel El-Mashlahah dan Ijtihad: sitasi hanya mengalir dari jurnal-jurnal PTKIN lain di berbagai kota di Indonesia, tetapi hampir tidak pernah menembus komunitas akademik internasional.

Fenomena ini dikenal dalam dunia akademik sebagai citation ring, yaitu praktik saling menyitasi secara terkoordinasi—sering kali tidak tertulis—antarjurnal yang memiliki kedekatan institusional untuk menaikkan metrik dampak secara artifisial. Ada juga indikasi citation stuffing, yaitu praktik menambahkan sitasi yang sebenarnya tidak perlu demi meningkatkan posisi jurnal tertentu.

Sebagai contoh, artikel di Juris menggunakan sekitar 60 referensi, dan sekitar 70 persen di antaranya berbahasa Indonesia. Dari referensi berbahasa Inggris yang digunakan, hampir semuanya berasal dari jurnal-jurnal PTKIN lain. Kurang dari lima referensi yang benar-benar berasal dari akademisi internasional di bidang tersebut.

Kesimpulannya cukup tajam. Meskipun memiliki peringkat global yang tinggi, artikel-artikel dalam jurnal PTKIN masih sangat lokal dalam jangkauan dan pengaruhnya. Artikel-artikel itu ditulis oleh akademisi PTKIN, diterbitkan oleh institusi PTKIN, dan—jika sitasi dianggap sebagai ukuran keterbacaan—hampir hanya dibaca oleh sesama akademisi PTKIN.

Dengan kata lain, jurnal-jurnal ini memang telah masuk ke platform global, tetapi tetap beredar dalam lingkaran yang tertutup, di antara aktor yang sama, dalam arena yang sama, tanpa benar-benar terhubung dengan percakapan akademik internasional yang lebih luas.

Tentu saja, hal ini bukan untuk meremehkan kerja keras yang telah dilakukan dalam membangun infrastruktur publikasi akademik Indonesia. Namun pencapaian administratif di atas kertas harus diiringi dengan dampak nyata dalam praktik. Tujuan awalnya bukan sekadar memenuhi target birokrasi, melainkan menempatkan karya ilmiah Indonesia dalam dialog sejati dengan komunitas akademik dunia.

Tanggung jawab untuk memperbaiki keadaan ini juga tidak hanya berada di pundak PTKIN. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi juga perlu mengevaluasi dampak kebijakan yang mereka buat sendiri. Sistem insentif yang lebih menghargai indeksasi dibanding substansi telah menghasilkan berbagai distorsi yang sebenarnya sudah dapat diprediksi.

Kasus Telkomnika, jurnal teknik dan teknologi yang dikeluarkan dari indeks Scopus pada tahun 2025 setelah mengumpulkan angka sitasi yang tidak masuk akal—mencapai lima juta sitasi sejak 2021—menjadi contoh nyata persoalan tersebut.

Jalan ke depan harus dimulai dari kejujuran: kejujuran intelektual dan kejujuran institusional. Keberhasilan perlu diukur dengan standar yang tidak mudah dimanipulasi.

Kini jurnal-jurnal Indonesia memang semakin terlihat di mata komunitas akademik internasional. Namun visibilitas itu ibarat pedang bermata dua. Pengawasan yang suatu hari bisa membawa pengakuan internasional juga dapat menghadirkan kerusakan reputasi yang jauh lebih sulit diperbaiki dibanding sekadar menaikkan peringkat.

Komunitas akademik Indonesia telah membuktikan bahwa mereka mampu membangun. Tantangan yang lebih berat dan lebih mendesak sekarang adalah membangun sesuatu yang benar-benar bertahan lama.


High rankings, low reach in Indonesian journals

High rankings, low reach in Indonesian journals
The Jakarta Post

Behind the quiet walls of university campuses, a story has been quietly unfolding and sending ripples of astonishment through the global academic community, particularly among legal scholars. The source of their bewilderment: the seemingly meteoric rise of Indonesian law journals, especially those specializing in Islamic law, to the upper echelons of international rankings.

In 2025, around seven Indonesian law journals broke into Scimago’s global top one hundred. The year before, 11 had done so. Scimago remains the most widely consulted authority for international journal rankings, making these placements anything but trivial.

More remarkable still is where these journals come from. Almost without exception, they are affiliated with state Islamic higher education institutions—known locally as PTKIN. Ijtihad, published by State Islamic University (UIN) Salatiga, sits at position 25, ahead of the University of Pennsylvania Law Review (26), the Duke Law Journal (30) and the California Law Review (34). El-Mashlahah from State Institute of Islamic Studies (IAIN) Palangka Raya (46), Al-Manahij from UIN Purwokerto (58) and Juris from UIN Batusangkar (73) place above the UCLA Law Review (75) and the Vanderbilt American Journal of International Law (76).

All told, around 22 Indonesian law journals now hold the coveted Scopus Q1 designation, with PTKIN institutions accounting for the overwhelming majority.

For a decade, Indonesian universities have pursued what some may come to call “Scopusization”, a systematic, government-backed drive to integrate Indonesian academic output into globally indexed platforms. The ambition was clear: to elevate Indonesian higher education on the world stage.

The policy machinery behind this push was considerable. Administrative and bureaucratic reform later amended by Regulation No. 46/2013, made publication in Scopus-indexed journals a formal professional requirement for lecturers. The Research, Technology and Higher Education Ministry reinforced this through Regulation No. 20/2017, which tied Scopus publication to the criteria for attaining a professorship.

The effects were immediate and wide-ranging. Lecturers raced to publish, campuses journal competed fiercely for indexing and writing workshops proliferated across the country.

Seen in this light, the ascent of Indonesian journals reads as a natural, even deserved, culmination of years of institutional investment and individual effort. Many have celebrated it as precisely that.

But a closer look at the data raises serious pause. I conducted a focused study, examining the three most-cited articles from each of the three highest-ranking Indonesian journals.

The most cited article in Juris, “The Construction of Islamic Inheritance Law: A Comparative Study of the Islamic Jurisprudence and the Compilation of Islamic Law” was cited 44 times. El-Mashlahah’s “Land Reform Policy in Determining Abandoned Land for Halal Tourism Destination Management Based on Fiqh Siyasa” has 22. Ijtihad’s “Halal Tourism Regulation in Indonesia: Trend and Dynamics in The Digital Era” has 35.

For articles less than five years old, these figures would ordinarily suggest genuine scholarly impact.

The question that matters is who made the citations. For journals claiming a place among the world’s top one hundred, one would reasonably expect citations from legal scholars across a broad range of countries and institutions. That expectation, data reveals, is not being met.

Nearly every citation to these top-cited articles traces back to other journals within the PTKIN network. Not a single article or scholar from outside Indonesia appears among the citers of the works examined.

Samarah, a journal from Aceh, cited the lead Juris article more than 10 times. El-Usrah, also from Aceh, cited it nine times. Ihyaul—itself a Scopus Q1 journal—also based in Aceh—cited it seven times. The same closed loop appears when examining the top-cited articles from El-Mashlahah and Ijtihad: citations flow exclusively from other PTKIN journals, spread across Indonesian cities, but never beyond Indonesian borders.

This is the hallmark of what academics call citation rings: coordinated, often tacit agreements among affiliated journals to cite one another’s work, artificially inflating impact metrics. There are also signs of citation stuffing: the practice of padding reference lists with unnecessary citations to boost the cited journal’s standing. The Juris article, for example, draws on roughly 60 references, yet only four are Indonesian. Of its English-language citations, nearly all come from international scholars working in the field.

The conclusion is stark. Despite their elite global rankings, articles in PTKIN journals remain profoundly local in reach and influence. They are written by PTKIN academics, published in PTKIN institutions and read, insofar as “citation” can be taken as a proxy for readership, almost exclusively by other PTKIN academics.

These journals have entered a global platform while remaining within a self-contained world, circulating among the same actors, in the same arena, untouched by the wider academic conversation they nominally belong to.

None of this is to diminish the genuine effort that has gone into building Indonesia’s academic publishing infrastructure.

But achievement on paper must be matched by impact in practice. The aspiration, after all, was never merely administrative. It was to place Indonesian scholarship in genuine dialogue with the global academic community.

The responsibility for addressing this does not rest with PTKIN institutions alone. The Research, Technology and Higher Education Ministry must also reckon with the situation its own policies have created. The incentive structures that rewarded indexing above substance have produced predictable distortions—and they are not confined to the humanities or Islamic studies.

The path forward begins with honesty—not merely institutional honesty—and a willingness to measure success by standards that cannot be gamed.

Indonesian journals are increasingly visible to the international scholarly community, and that visibility is a double-edged thing. The same scrutiny that might one day bring recognition can just as readily bring reputational damage that proves far harder to repair than rankings are to inflate.

Indonesia’s academic community has demonstrated that it can build. The harder, more urgent task now is to build something that lasts.

By Zezen Zaenal Mutaqin
Director of Center for International Law, Indonesian Institute for Foreign Affairs (IIFA), the Indonesian International Islamic University (UIII)