Sunday, May 10, 2026

Peringkat tinggi, jangkauan rendah pada jurnal-jurnal di Indonesia

 

High rankings, low reach in Indonesian journals This is the hallmark of what the academic community recognizes as citation rings: coordinated, often tacit agreements among affiliated journals to cite one another's work, artificially inflating impact metrics.


Artikel ini membahas fenomena naiknya peringkat jurnal hukum Indonesia, terutama jurnal hukum Islam dari kampus PTKIN seperti UIN dan IAIN, di ranking internasional Scopus dan Scimago. Beberapa jurnal bahkan melampaui jurnal hukum terkenal dunia.

Namun penulis menilai bahwa tingginya peringkat tersebut belum mencerminkan pengaruh akademik global yang nyata. Berdasarkan analisis sitasi, artikel-artikel di jurnal tersebut sebagian besar hanya dikutip oleh jurnal lain dalam jaringan PTKIN di Indonesia sendiri, bukan oleh akademisi internasional. Penulis menyebut adanya indikasi “citation ring” dan “citation stuffing”, yaitu praktik saling mengutip untuk meningkatkan ranking jurnal secara artifisial.

Artikel ini menegaskan bahwa keberhasilan administratif dan indeksasi internasional belum cukup jika tidak diikuti dampak akademik yang luas secara global. Penulis mengajak perguruan tinggi dan pemerintah Indonesia untuk lebih fokus pada kualitas, substansi, dan kontribusi nyata terhadap percakapan akademik dunia, bukan sekadar mengejar ranking.

Di balik tenangnya dinding-dinding kampus, diam-diam sedang berlangsung sebuah fenomena yang mengejutkan komunitas akademik dunia, khususnya para sarjana hukum. Sumber keterkejutan itu adalah melesatnya jurnal-jurnal hukum Indonesia—terutama yang berfokus pada hukum Islam—ke jajaran atas peringkat internasional. Pada tahun 2025, sekitar tujuh jurnal hukum Indonesia berhasil masuk dalam seratus besar dunia versi SCImago. Tahun sebelumnya bahkan ada sebelas jurnal yang mencapai posisi tersebut. Mengingat SCImago merupakan salah satu rujukan utama dalam pemeringkatan jurnal internasional, pencapaian ini jelas bukan hal sepele.

Yang lebih mengejutkan lagi adalah asal institusi jurnal-jurnal tersebut. Hampir semuanya berasal dari perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Jurnal Ijtihad yang diterbitkan oleh UIN Salatiga berada di peringkat 25, melampaui University of Pennsylvania Law Review (26), Duke Law Journal (30), dan California Law Review (34). El-Mashlahah dari IAIN Palangkaraya berada di posisi 46, Al-Manahij dari UIN Purwokerto di posisi 58, dan Juris dari UIN Batusangkar di posisi 73, bahkan mengungguli UCLA Law Review (75) dan American Journal of International Law (76). Secara keseluruhan, sekitar 22 jurnal hukum Indonesia kini menyandang status bergengsi Scopus Q1, dan sebagian besar berasal dari lingkungan PTKIN.

Selama satu dekade terakhir, perguruan tinggi di Indonesia menjalankan apa yang sering disebut sebagai “Scopusisasi”, yaitu upaya sistematis yang didukung pemerintah untuk memasukkan publikasi akademik Indonesia ke dalam platform indeks internasional. Tujuannya jelas: mengangkat pendidikan tinggi Indonesia ke panggung dunia.

Dorongan kebijakan ini sangat kuat. Peraturan Menteri PANRB No. 17 Tahun 2013 yang kemudian diperbarui melalui No. 46 Tahun 2013 menjadikan publikasi di jurnal terindeks Scopus sebagai syarat profesional bagi dosen. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kemudian memperkuatnya lewat Permen No. 20 Tahun 2017 yang mengaitkan publikasi Scopus dengan syarat meraih jabatan profesor penuh.

Dampaknya terasa sangat cepat dan luas. Para dosen berlomba-lomba menulis artikel, jurnal kampus bersaing keras mendapatkan indeksasi, dan pelatihan penulisan ilmiah menjamur di berbagai daerah.

Dilihat dari sudut ini, kenaikan peringkat jurnal Indonesia tampak sebagai hasil yang wajar, bahkan pantas, dari investasi institusi dan kerja keras individu selama bertahun-tahun. Banyak pihak memang merayakannya sebagai keberhasilan besar.

Namun ketika data ditelaah lebih dekat, muncul pertanyaan serius. Penulis melakukan studi khusus terhadap tiga artikel paling banyak disitasi dari tiga jurnal Indonesia dengan peringkat tertinggi tersebut.

Artikel paling banyak disitasi di Juris, berjudul “The Construction of Islamic Inheritance Law: A Comparative Study of the Islamic Jurisprudence and the Compilation of Islamic Law”, memperoleh 44 sitasi. Artikel di El-Mashlahah berjudul “Land Reform Policy in Determining Abandoned Land for Halal Tourism Destination Management Based on Fiqh Siyasah” mendapat 22 sitasi. Sementara artikel Ijtihad berjudul “Halal Tourism Regulation in Indonesia: Trend and Dynamics in the Digital Era” memperoleh 35 sitasi.

Untuk artikel yang usianya belum mencapai lima tahun, jumlah sitasi seperti itu biasanya dianggap menunjukkan pengaruh akademik yang cukup kuat. Namun persoalan utamanya adalah: siapa yang memberikan sitasi tersebut? Untuk jurnal yang mengklaim berada dalam seratus besar dunia, seharusnya ada sitasi dari akademisi hukum dari berbagai negara dan institusi internasional. Tetapi data menunjukkan kenyataan yang berbeda.

Hampir seluruh sitasi terhadap artikel-artikel tersebut berasal dari jurnal lain dalam jaringan PTKIN. Tidak ada satu pun artikel atau akademisi luar Indonesia yang muncul sebagai penyitasi karya-karya tersebut.

Jurnal Samarah dari Aceh, misalnya, menyitasi artikel utama di Juris lebih dari sepuluh kali. El-Usrah, juga dari Aceh, menyitasinya sembilan kali. Jurnal Ilmiah Peuradeun, yang juga merupakan jurnal Scopus Q1 dari Aceh, menambah tujuh sitasi lagi. Pola lingkaran tertutup yang sama juga tampak pada artikel-artikel El-Mashlahah dan Ijtihad: sitasi hanya mengalir dari jurnal-jurnal PTKIN lain di berbagai kota di Indonesia, tetapi hampir tidak pernah menembus komunitas akademik internasional.

Fenomena ini dikenal dalam dunia akademik sebagai citation ring, yaitu praktik saling menyitasi secara terkoordinasi—sering kali tidak tertulis—antarjurnal yang memiliki kedekatan institusional untuk menaikkan metrik dampak secara artifisial. Ada juga indikasi citation stuffing, yaitu praktik menambahkan sitasi yang sebenarnya tidak perlu demi meningkatkan posisi jurnal tertentu.

Sebagai contoh, artikel di Juris menggunakan sekitar 60 referensi, dan sekitar 70 persen di antaranya berbahasa Indonesia. Dari referensi berbahasa Inggris yang digunakan, hampir semuanya berasal dari jurnal-jurnal PTKIN lain. Kurang dari lima referensi yang benar-benar berasal dari akademisi internasional di bidang tersebut.

Kesimpulannya cukup tajam. Meskipun memiliki peringkat global yang tinggi, artikel-artikel dalam jurnal PTKIN masih sangat lokal dalam jangkauan dan pengaruhnya. Artikel-artikel itu ditulis oleh akademisi PTKIN, diterbitkan oleh institusi PTKIN, dan—jika sitasi dianggap sebagai ukuran keterbacaan—hampir hanya dibaca oleh sesama akademisi PTKIN.

Dengan kata lain, jurnal-jurnal ini memang telah masuk ke platform global, tetapi tetap beredar dalam lingkaran yang tertutup, di antara aktor yang sama, dalam arena yang sama, tanpa benar-benar terhubung dengan percakapan akademik internasional yang lebih luas.

Tentu saja, hal ini bukan untuk meremehkan kerja keras yang telah dilakukan dalam membangun infrastruktur publikasi akademik Indonesia. Namun pencapaian administratif di atas kertas harus diiringi dengan dampak nyata dalam praktik. Tujuan awalnya bukan sekadar memenuhi target birokrasi, melainkan menempatkan karya ilmiah Indonesia dalam dialog sejati dengan komunitas akademik dunia.

Tanggung jawab untuk memperbaiki keadaan ini juga tidak hanya berada di pundak PTKIN. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi juga perlu mengevaluasi dampak kebijakan yang mereka buat sendiri. Sistem insentif yang lebih menghargai indeksasi dibanding substansi telah menghasilkan berbagai distorsi yang sebenarnya sudah dapat diprediksi.

Kasus Telkomnika, jurnal teknik dan teknologi yang dikeluarkan dari indeks Scopus pada tahun 2025 setelah mengumpulkan angka sitasi yang tidak masuk akal—mencapai lima juta sitasi sejak 2021—menjadi contoh nyata persoalan tersebut.

Jalan ke depan harus dimulai dari kejujuran: kejujuran intelektual dan kejujuran institusional. Keberhasilan perlu diukur dengan standar yang tidak mudah dimanipulasi.

Kini jurnal-jurnal Indonesia memang semakin terlihat di mata komunitas akademik internasional. Namun visibilitas itu ibarat pedang bermata dua. Pengawasan yang suatu hari bisa membawa pengakuan internasional juga dapat menghadirkan kerusakan reputasi yang jauh lebih sulit diperbaiki dibanding sekadar menaikkan peringkat.

Komunitas akademik Indonesia telah membuktikan bahwa mereka mampu membangun. Tantangan yang lebih berat dan lebih mendesak sekarang adalah membangun sesuatu yang benar-benar bertahan lama.


High rankings, low reach in Indonesian journals

High rankings, low reach in Indonesian journals
The Jakarta Post

Behind the quiet walls of university campuses, a story has been quietly unfolding and sending ripples of astonishment through the global academic community, particularly among legal scholars. The source of their bewilderment: the seemingly meteoric rise of Indonesian law journals, especially those specializing in Islamic law, to the upper echelons of international rankings.

In 2025, around seven Indonesian law journals broke into Scimago’s global top one hundred. The year before, 11 had done so. Scimago remains the most widely consulted authority for international journal rankings, making these placements anything but trivial.

More remarkable still is where these journals come from. Almost without exception, they are affiliated with state Islamic higher education institutions—known locally as PTKIN. Ijtihad, published by State Islamic University (UIN) Salatiga, sits at position 25, ahead of the University of Pennsylvania Law Review (26), the Duke Law Journal (30) and the California Law Review (34). El-Mashlahah from State Institute of Islamic Studies (IAIN) Palangka Raya (46), Al-Manahij from UIN Purwokerto (58) and Juris from UIN Batusangkar (73) place above the UCLA Law Review (75) and the Vanderbilt American Journal of International Law (76).

All told, around 22 Indonesian law journals now hold the coveted Scopus Q1 designation, with PTKIN institutions accounting for the overwhelming majority.

For a decade, Indonesian universities have pursued what some may come to call “Scopusization”, a systematic, government-backed drive to integrate Indonesian academic output into globally indexed platforms. The ambition was clear: to elevate Indonesian higher education on the world stage.

The policy machinery behind this push was considerable. Administrative and bureaucratic reform later amended by Regulation No. 46/2013, made publication in Scopus-indexed journals a formal professional requirement for lecturers. The Research, Technology and Higher Education Ministry reinforced this through Regulation No. 20/2017, which tied Scopus publication to the criteria for attaining a professorship.

The effects were immediate and wide-ranging. Lecturers raced to publish, campuses journal competed fiercely for indexing and writing workshops proliferated across the country.

Seen in this light, the ascent of Indonesian journals reads as a natural, even deserved, culmination of years of institutional investment and individual effort. Many have celebrated it as precisely that.

But a closer look at the data raises serious pause. I conducted a focused study, examining the three most-cited articles from each of the three highest-ranking Indonesian journals.

The most cited article in Juris, “The Construction of Islamic Inheritance Law: A Comparative Study of the Islamic Jurisprudence and the Compilation of Islamic Law” was cited 44 times. El-Mashlahah’s “Land Reform Policy in Determining Abandoned Land for Halal Tourism Destination Management Based on Fiqh Siyasa” has 22. Ijtihad’s “Halal Tourism Regulation in Indonesia: Trend and Dynamics in The Digital Era” has 35.

For articles less than five years old, these figures would ordinarily suggest genuine scholarly impact.

The question that matters is who made the citations. For journals claiming a place among the world’s top one hundred, one would reasonably expect citations from legal scholars across a broad range of countries and institutions. That expectation, data reveals, is not being met.

Nearly every citation to these top-cited articles traces back to other journals within the PTKIN network. Not a single article or scholar from outside Indonesia appears among the citers of the works examined.

Samarah, a journal from Aceh, cited the lead Juris article more than 10 times. El-Usrah, also from Aceh, cited it nine times. Ihyaul—itself a Scopus Q1 journal—also based in Aceh—cited it seven times. The same closed loop appears when examining the top-cited articles from El-Mashlahah and Ijtihad: citations flow exclusively from other PTKIN journals, spread across Indonesian cities, but never beyond Indonesian borders.

This is the hallmark of what academics call citation rings: coordinated, often tacit agreements among affiliated journals to cite one another’s work, artificially inflating impact metrics. There are also signs of citation stuffing: the practice of padding reference lists with unnecessary citations to boost the cited journal’s standing. The Juris article, for example, draws on roughly 60 references, yet only four are Indonesian. Of its English-language citations, nearly all come from international scholars working in the field.

The conclusion is stark. Despite their elite global rankings, articles in PTKIN journals remain profoundly local in reach and influence. They are written by PTKIN academics, published in PTKIN institutions and read, insofar as “citation” can be taken as a proxy for readership, almost exclusively by other PTKIN academics.

These journals have entered a global platform while remaining within a self-contained world, circulating among the same actors, in the same arena, untouched by the wider academic conversation they nominally belong to.

None of this is to diminish the genuine effort that has gone into building Indonesia’s academic publishing infrastructure.

But achievement on paper must be matched by impact in practice. The aspiration, after all, was never merely administrative. It was to place Indonesian scholarship in genuine dialogue with the global academic community.

The responsibility for addressing this does not rest with PTKIN institutions alone. The Research, Technology and Higher Education Ministry must also reckon with the situation its own policies have created. The incentive structures that rewarded indexing above substance have produced predictable distortions—and they are not confined to the humanities or Islamic studies.

The path forward begins with honesty—not merely institutional honesty—and a willingness to measure success by standards that cannot be gamed.

Indonesian journals are increasingly visible to the international scholarly community, and that visibility is a double-edged thing. The same scrutiny that might one day bring recognition can just as readily bring reputational damage that proves far harder to repair than rankings are to inflate.

Indonesia’s academic community has demonstrated that it can build. The harder, more urgent task now is to build something that lasts.

By Zezen Zaenal Mutaqin
Director of Center for International Law, Indonesian Institute for Foreign Affairs (IIFA), the Indonesian International Islamic University (UIII)


 

Friday, May 8, 2026

A story told by Selvam from India


 Okay, uh, Selvam, uh, what is your favorite food? ... | revid.ai

Eksistensialisme, Metamorfosis Kafka, dan Perspektif Islam


Pengantar Eksistensialisme

Eksistensialisme adalah aliran filsafat yang menekankan pada eksistensi individu—kebebasan, pilihan, tanggung jawab, serta pengalaman subjektif manusia—sebagai titik tolak utama, bukan esensi atau hakikat yang sudah ditentukan sebelumnya. Pepatah kunci eksistensialisme dari Jean-Paul Sartre adalah "eksistensi mendahului esensi", artinya manusia tidak dilahirkan dengan hakikat atau tujuan yang sudah tetap; ia pertama-tama "berada" di dunia, kemudian melalui tindakan dan pilihannya ia membentuk dirinya sendiri. Tokoh-tokoh utama aliran ini meliputi Søren Kierkegaard (iman dan keputusasaan), Friedrich Nietzsche (kehendak untuk berkuasa), Jean-Paul Sartre (kebebasan mutlak), Albert Camus (absurditas), serta Martin Heidegger (kesadaran akan kematian). Tema-tema sentralnya meliputi kebebasan radikal, kecemasan, absurditas, autentisitas, kematian, dan alienasi.

Pelajaran Eksistensialis dalam Metamorfosis: Faktisitas
Dalam Metamorfosis karya Franz Kafka, Gregor Samsa tiba-tiba menyadari tubuhnya berubah menjadi serangga raksasa yang menjijikkan. Ia tidak memilih perubahan ini dan tidak bisa mengendalikannya—inilah yang dalam eksistensialisme disebut faktisitas (facticité): kondisi faktual yang diberikan kepada eksistensi. Pelajaran filosofisnya adalah bahwa manusia selalu "terlempar" ke dalam situasi tertentu seperti tubuh, keluarga, kelas sosial, dan sejarah; kita tidak memilih titik awal kita, tetapi kita bertanggung jawab atas bagaimana kita menyikapinya. Gregor awalnya mencoba beradaptasi, namun tubuh barunya justru membatasi gerak dan komunikasinya secara drastis.

Alienasi dan Hidup Tidak Autentik
Kafka juga menggambarkan alienasi atau keterasingan Gregor dari diri sendiri dan keluarganya. Dari sisi pekerjaan, Gregor benci menjadi salesman keliling, tetapi ia terus melakukannya hanya untuk membayar hutang orang tuanya—ini adalah hidup tidak autentik karena ia menjalani hidup orang lain, bukan miliknya sendiri. Dari sisi keluarga, setelah berubah menjadi serangga, keluarganya perlahan menjauh: dari perhatian palsu menjadi jijik dan akhirnya mengabaikannya sampai mati. Pelajarannya, masyarakat modern cenderung menghargai seseorang hanya selama ia produktif dan berguna; ketika Gregor tidak lagi bisa bekerja, ia kehilangan nilainya di mata keluarganya. Ini merupakan kritik Kafka terhadap instrumentalisme dalam hubungan antarmanusia.

Bad Faith dan Absurditas
Keluarga Samsa sebenarnya bebas untuk tetap mengasihi Gregor meskipun ia berubah menjadi serangga, tetapi mereka memilih untuk tidak melakukannya. Mereka menggunakan transformasi Gregor sebagai alasan untuk membenci dan mengabaikannya—ini adalah bentuk bad faith (kepercayaan palsu), yaitu berpura-pura tidak punya pilihan. Eksistensialisme mengajarkan bahwa kita selalu punya pilihan, dan keluarga Gregor secara sadar memilih untuk merasa lega ketika ia mati. Lebih jauh, Gregor mati kelaparan dengan cara yang menyedihkan dan tidak bermakna, namun keluarganya justru lega dan merencanakan liburan. Inilah absurditas: ketegangan antara keinginan manusia akan makna dengan realitas semesta yang tidak peduli, seperti yang dijelaskan Camus.

Kematian sebagai Pemantik Keaslian
Dalam Being and Time, Heidegger mengatakan bahwa kesadaran akan kematian (Sein-zum-Tode) membuat seseorang hidup autentik. Gregor menyadari ia sekarat perlahan, tetapi ia tidak pernah benar-benar memilih bagaimana ia ingin mati; ia mati sebagai korban, bukan agen. Sebaliknya, setelah Gregor mati, keluarga Samsa justru hidup kembali: mereka berencana pindah apartemen, dan putri Grete meregangkan otot-otot mudanya. Kafka dengan ironis menunjukkan bahwa kematian satu orang menjadi kebebasan bagi yang lain, sekaligus mengajarkan bahwa menunda kesadaran akan kematian adalah kebodohan. Kesimpulan filosofisnya, Metamorfosis adalah alegori tentang kehilangan fungsi sosial dan peringatan agar kita tidak menjadi seperti Gregor—hidup untuk orang lain dan mati sebagai beban yang dibuang.

Pengantar Perbandingan Eksistensialisme dengan Islam
Setelah memahami eksistensialisme dan pelajarannya dalam Metamorfosis, muncul pertanyaan penting: apakah aliran eksistensialisme itu baik menurut ajaran agama Islam? Pertanyaan ini mendalam dan memerlukan kehati-hatian karena eksistensialisme bukan satu aliran tunggal, melainkan kumpulan pemikiran dari tokoh-tokoh yang sangat berbeda seperti Sartre, Camus, Kierkegaard, dan Heidegger. Sementara itu, Islam memiliki kerangka teologis yang spesifik tentang manusia, takdir, dan kebebasan. Berikut adalah analisis tentang aspek mana dari eksistensialisme yang bertentangan dengan Islam dan mana yang sejalan, berdasarkan prinsip-prinsip akidah Ahlusunnah wal Jama'ah.

Aspek Eksistensialisme yang Bertentangan dengan Islam (Bagian 1)
Aspek pertama yang bertentangan adalah paham "eksistensi mendahului esensi" dari Sartre, yang menyatakan bahwa manusia lahir kosong tanpa tujuan bawaan, dan tidak ada Tuhan serta tidak ada hakikat manusia yang telah ditentukan. Islam justru mengajarkan sebaliknya: esensi mendahului eksistensi, karena Allah SWT menciptakan manusia dengan fitrah, tujuan, dan kodrat tertentu sebelum manusia lahir ke dunia. QS. Adz-Dzariyat (51):56 menegaskan, "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku," sehingga manusia memiliki esensi sebagai hamba ('abd) dan khalifah sebelum ia eksis. Aspek kedua adalah kebebasan radikal dan ateisme: Sartre mengatakan manusia "dikutuk bebas" karena tidak ada Tuhan yang menentukan nilai. Islam mengajarkan bahwa kebebasan manusia terbatas (mukhayyar namun juga musayyar), karena ada takdir (qadha dan qadar) serta syariat sebagai batasan etis, sebagaimana QS. Al-Insan (76):3 menyatakan bahwa Allah telah menunjukkan jalan yang lurus, dan manusia tinggal memilih apakah akan bersyukur atau kufur.

Aspek Eksistensialisme yang Bertentangan dengan Islam (Bagian 2)
Aspek ketiga yang bertentangan adalah absurditas ala Camus, yang berpendapat bahwa alam semesta tidak peduli pada manusia dan pencarian makna hanyalah benturan absurd antara hasrat manusia akan makna dengan realitas yang hampa. Islam menolak pandangan ini dengan tegas karena dunia penuh dengan makna dan tanda-tanda kekuasaan Allah (ayat). QS. Ali 'Imran (3):191 menyatakan, "Ya Tuhan kami, tiada Engkau ciptakan ini dengan sia-sia." Dalam perspektif Islam, musibah, penderitaan, bahkan kematian serangga seperti Gregor Samsa memiliki hikmah dan ujian dari Allah. Dengan demikian, fondasi metafisik eksistensialisme terutama dari Sartre dan Camus—yang menolak Tuhan, takdir, dan makna ilahi—secara langsung bertentangan dengan tiga pilar utama Islam.

Aspek Eksistensialisme yang Sejalan dengan Islam
Menariknya, beberapa tekanan eksistensialisme justru sangat Islami, terutama jika merujuk pada tokoh eksistensialisme teis seperti Søren Kierkegaard. Pertama, soal tanggung jawab individu: eksistensialisme mengatakan "kamu adalah pilihanmu, tidak ada alasan," sementara Islam menegaskan bahwa setiap jiwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri (QS. Fathir 35:18). Dalam Metamorfosis, keluarga Samsa tidak bisa menyalahkan serangga Gregor karena mereka sendirilah yang memilih untuk mengabaikannya. Kedua, autentisitas versus hidup pura-pura: eksistensialisme menolak bad faith, sementara Islam secara tegas menolak riya' (pura-pura), nifaq (munafik), dan ittiba' buta terhadap tradisi tanpa ilmu (QS. Al-Maidah 5:104). Gregor yang bekerja sebagai salesman meskipun benci, hanya untuk hutang orang tua, adalah contoh hidup tidak autentik yang juga tidak disukai dalam Islam karena kurangnya kesadaran niat dan kejujuran pada diri sendiri.

Kesadaran Mati, Keputusasaan, dan Tabel Perbandingan
Ketiga, kesadaran akan kematian: eksistensialisme mengatakan sadar akan kematian membuat hidup lebih bermakna, sementara Islam jauh lebih tegas dengan sabda Nabi, "Ingatlah pemutus kenikmatan (kematian)" (HR. Tirmidzi) dan perkataan Umar bin Khattab, "Hisablah dirimu sebelum kamu dihisab." Keempat, keputusasaan sebagai jalan menuju Tuhan: bagi Kierkegaard, keputusasaan adalah awal dari iman sejati, sementara Islam mengajarkan bahwa ujian dan kesulitan harus berakhir dengan tawakkal kepada Allah (QS. Al-Baqarah 2:155-156). Perbedaannya, dalam Islam keputusasaan tidak berakhir dengan kematian absurd seperti Gregor, melainkan dengan kembali kepada Allah. Secara ringkas, aspek yang sejalan meliputi tanggung jawab penuh, autentisitas, dan kesadaran mati; sedangkan yang bertentangan adalah ketiadaan Tuhan, tujuan manusia yang dibuat sendiri, kebebasan tanpa batas, serta pandangan bahwa penderitaan tidak bermakna.

Kesimpulan dan Saran untuk Muslim
Kesimpulannya, eksistensialisme tidak bisa dikatakan "baik" secara keseluruhan menurut Islam karena fondasi metafisiknya (terutama Sartre dan Camus) secara langsung menolak Tuhan, takdir, dan makna ilahi. Eksistensialisme sebagai aliran filsafat yang ateistik dan mengabsolutkan kebebasan tanpa Tuhan adalah sesat. Namun, beberapa sikap eksistensial seperti mengambil tanggung jawab penuh atas pilihan sendiri, hidup autentik tanpa kemunafikan, sadar akan kematian, dan tidak menyalahkan orang lain atas nasib buruk adalah nilai-nilai yang sangat Islami, bahkan diajarkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah jauh sebelum eksistensialisme lahir. 
Seorang Muslim boleh mengambil pelajaran moral dari cerita seperti Metamorfosis—tentang bahaya alienasi, pentingnya autentisitas, dan konsekuensi mengabaikan tanggung jawab keluarga—selama tidak mengimani premis ateistik dan absurditasnya. Saran untuk Muslim: bacalah eksistensialisme secara kritis seperti membaca puisi, ambil makna simboliknya tetapi saring dengan Al-Qur'an dan Sunnah; jangan pernah mengadopsi paham "tidak ada Tuhan" atau "dunia absurd tanpa makna"; sebaliknya, bacalah filsuf eksistensialisme yang teis seperti Kierkegaard karena lebih aman dan dekat dengan struktur iman Ibrahimik.

Sinopsis, Latar Belakang, Konteks Sosial-Budaya, dan Pelajaran Filosofis dalam Die Verwandlung karya Franz Kafka

 


Sinopsis Die Verwandlung (Metamorfosis)

Die Verwandlung menceritakan kehidupan Gregor Samsa, seorang salesman keliling yang menjadi tulang punggung keluarganya. Suatu pagi, Gregor terbangun dan mendapati dirinya berubah menjadi seekor serangga raksasa yang menjijikkan. Perubahan tersebut membuatnya tidak mampu bekerja maupun berinteraksi secara normal dengan lingkungan sekitarnya. Awalnya, keluarganya masih menunjukkan perhatian dan rasa kasihan, terutama saudara perempuannya, Grete. Namun, seiring waktu, keluarga Gregor mulai merasa terbebani oleh kondisinya dan memandangnya sebagai sumber masalah serta aib keluarga (Kafka, 1915/2008).

Gregor kemudian dikurung di kamarnya dan semakin terasing dari kehidupan sosial maupun keluarganya. Keberadaannya perlahan kehilangan makna di mata orang-orang terdekatnya. Pada akhirnya, Gregor meninggal dalam keadaan lemah dan kelaparan. Kematian Gregor justru menghadirkan rasa lega bagi keluarganya karena mereka merasa dapat memulai kehidupan baru tanpa beban ekonomi maupun sosial yang selama ini mereka tanggung. Kisah ini menggambarkan tragedi manusia modern yang kehilangan identitas dan nilai kemanusiaannya ketika tidak lagi produktif secara ekonomi (Bloom, 2008).

Latar Belakang Franz Kafka