Namun penulis menilai bahwa tingginya peringkat tersebut belum mencerminkan pengaruh akademik global yang nyata. Berdasarkan analisis sitasi, artikel-artikel di jurnal tersebut sebagian besar hanya dikutip oleh jurnal lain dalam jaringan PTKIN di Indonesia sendiri, bukan oleh akademisi internasional. Penulis menyebut adanya indikasi “citation ring” dan “citation stuffing”, yaitu praktik saling mengutip untuk meningkatkan ranking jurnal secara artifisial.
Artikel ini menegaskan bahwa keberhasilan administratif dan indeksasi internasional belum cukup jika tidak diikuti dampak akademik yang luas secara global. Penulis mengajak perguruan tinggi dan pemerintah Indonesia untuk lebih fokus pada kualitas, substansi, dan kontribusi nyata terhadap percakapan akademik dunia, bukan sekadar mengejar ranking.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah asal institusi jurnal-jurnal tersebut. Hampir semuanya berasal dari perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Jurnal Ijtihad yang diterbitkan oleh UIN Salatiga berada di peringkat 25, melampaui University of Pennsylvania Law Review (26), Duke Law Journal (30), dan California Law Review (34). El-Mashlahah dari IAIN Palangkaraya berada di posisi 46, Al-Manahij dari UIN Purwokerto di posisi 58, dan Juris dari UIN Batusangkar di posisi 73, bahkan mengungguli UCLA Law Review (75) dan American Journal of International Law (76). Secara keseluruhan, sekitar 22 jurnal hukum Indonesia kini menyandang status bergengsi Scopus Q1, dan sebagian besar berasal dari lingkungan PTKIN.
Selama satu dekade terakhir, perguruan tinggi di Indonesia menjalankan apa yang sering disebut sebagai “Scopusisasi”, yaitu upaya sistematis yang didukung pemerintah untuk memasukkan publikasi akademik Indonesia ke dalam platform indeks internasional. Tujuannya jelas: mengangkat pendidikan tinggi Indonesia ke panggung dunia.
Dorongan kebijakan ini sangat kuat. Peraturan Menteri PANRB No. 17 Tahun 2013 yang kemudian diperbarui melalui No. 46 Tahun 2013 menjadikan publikasi di jurnal terindeks Scopus sebagai syarat profesional bagi dosen. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kemudian memperkuatnya lewat Permen No. 20 Tahun 2017 yang mengaitkan publikasi Scopus dengan syarat meraih jabatan profesor penuh.
Dampaknya terasa sangat cepat dan luas. Para dosen berlomba-lomba menulis artikel, jurnal kampus bersaing keras mendapatkan indeksasi, dan pelatihan penulisan ilmiah menjamur di berbagai daerah.
Dilihat dari sudut ini, kenaikan peringkat jurnal Indonesia tampak sebagai hasil yang wajar, bahkan pantas, dari investasi institusi dan kerja keras individu selama bertahun-tahun. Banyak pihak memang merayakannya sebagai keberhasilan besar.
Namun ketika data ditelaah lebih dekat, muncul pertanyaan serius. Penulis melakukan studi khusus terhadap tiga artikel paling banyak disitasi dari tiga jurnal Indonesia dengan peringkat tertinggi tersebut.
Artikel paling banyak disitasi di Juris, berjudul “The Construction of Islamic Inheritance Law: A Comparative Study of the Islamic Jurisprudence and the Compilation of Islamic Law”, memperoleh 44 sitasi. Artikel di El-Mashlahah berjudul “Land Reform Policy in Determining Abandoned Land for Halal Tourism Destination Management Based on Fiqh Siyasah” mendapat 22 sitasi. Sementara artikel Ijtihad berjudul “Halal Tourism Regulation in Indonesia: Trend and Dynamics in the Digital Era” memperoleh 35 sitasi.
Untuk artikel yang usianya belum mencapai lima tahun, jumlah sitasi seperti itu biasanya dianggap menunjukkan pengaruh akademik yang cukup kuat. Namun persoalan utamanya adalah: siapa yang memberikan sitasi tersebut? Untuk jurnal yang mengklaim berada dalam seratus besar dunia, seharusnya ada sitasi dari akademisi hukum dari berbagai negara dan institusi internasional. Tetapi data menunjukkan kenyataan yang berbeda.
Hampir seluruh sitasi terhadap artikel-artikel tersebut berasal dari jurnal lain dalam jaringan PTKIN. Tidak ada satu pun artikel atau akademisi luar Indonesia yang muncul sebagai penyitasi karya-karya tersebut.
Jurnal Samarah dari Aceh, misalnya, menyitasi artikel utama di Juris lebih dari sepuluh kali. El-Usrah, juga dari Aceh, menyitasinya sembilan kali. Jurnal Ilmiah Peuradeun, yang juga merupakan jurnal Scopus Q1 dari Aceh, menambah tujuh sitasi lagi. Pola lingkaran tertutup yang sama juga tampak pada artikel-artikel El-Mashlahah dan Ijtihad: sitasi hanya mengalir dari jurnal-jurnal PTKIN lain di berbagai kota di Indonesia, tetapi hampir tidak pernah menembus komunitas akademik internasional.
Fenomena ini dikenal dalam dunia akademik sebagai citation ring, yaitu praktik saling menyitasi secara terkoordinasi—sering kali tidak tertulis—antarjurnal yang memiliki kedekatan institusional untuk menaikkan metrik dampak secara artifisial. Ada juga indikasi citation stuffing, yaitu praktik menambahkan sitasi yang sebenarnya tidak perlu demi meningkatkan posisi jurnal tertentu.
Sebagai contoh, artikel di Juris menggunakan sekitar 60 referensi, dan sekitar 70 persen di antaranya berbahasa Indonesia. Dari referensi berbahasa Inggris yang digunakan, hampir semuanya berasal dari jurnal-jurnal PTKIN lain. Kurang dari lima referensi yang benar-benar berasal dari akademisi internasional di bidang tersebut.
Kesimpulannya cukup tajam. Meskipun memiliki peringkat global yang tinggi, artikel-artikel dalam jurnal PTKIN masih sangat lokal dalam jangkauan dan pengaruhnya. Artikel-artikel itu ditulis oleh akademisi PTKIN, diterbitkan oleh institusi PTKIN, dan—jika sitasi dianggap sebagai ukuran keterbacaan—hampir hanya dibaca oleh sesama akademisi PTKIN.
Dengan kata lain, jurnal-jurnal ini memang telah masuk ke platform global, tetapi tetap beredar dalam lingkaran yang tertutup, di antara aktor yang sama, dalam arena yang sama, tanpa benar-benar terhubung dengan percakapan akademik internasional yang lebih luas.
Tentu saja, hal ini bukan untuk meremehkan kerja keras yang telah dilakukan dalam membangun infrastruktur publikasi akademik Indonesia. Namun pencapaian administratif di atas kertas harus diiringi dengan dampak nyata dalam praktik. Tujuan awalnya bukan sekadar memenuhi target birokrasi, melainkan menempatkan karya ilmiah Indonesia dalam dialog sejati dengan komunitas akademik dunia.
Tanggung jawab untuk memperbaiki keadaan ini juga tidak hanya berada di pundak PTKIN. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi juga perlu mengevaluasi dampak kebijakan yang mereka buat sendiri. Sistem insentif yang lebih menghargai indeksasi dibanding substansi telah menghasilkan berbagai distorsi yang sebenarnya sudah dapat diprediksi.
Kasus Telkomnika, jurnal teknik dan teknologi yang dikeluarkan dari indeks Scopus pada tahun 2025 setelah mengumpulkan angka sitasi yang tidak masuk akal—mencapai lima juta sitasi sejak 2021—menjadi contoh nyata persoalan tersebut.
Jalan ke depan harus dimulai dari kejujuran: kejujuran intelektual dan kejujuran institusional. Keberhasilan perlu diukur dengan standar yang tidak mudah dimanipulasi.
Kini jurnal-jurnal Indonesia memang semakin terlihat di mata komunitas akademik internasional. Namun visibilitas itu ibarat pedang bermata dua. Pengawasan yang suatu hari bisa membawa pengakuan internasional juga dapat menghadirkan kerusakan reputasi yang jauh lebih sulit diperbaiki dibanding sekadar menaikkan peringkat.
Komunitas akademik Indonesia telah membuktikan bahwa mereka mampu membangun. Tantangan yang lebih berat dan lebih mendesak sekarang adalah membangun sesuatu yang benar-benar bertahan lama.




